PENERBITAN S-LEGALITAS
S-Legalitas diterbitkan apabila hasil pengambilan keputusan oleh Pengambil Keputusan PT Nusa Kelola Lestari, auditi dinyatakan “Lulus” VLHH Kayu. Penerbitan S-Legalitas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak auditi dinyatakan “Lulus” oleh Pengambil Keputusan PT Nusa Kelola Lestari.
PEMBEKUAN S-LEGALITAS
S-Legalitas yang telah diberikan kepada auditi ditangguhkan atau dibekukan apabila :
- Auditi tidak bersedia dilakukan Penilikan sesuai tata waktu yang ditetapkan dan/atau audit khusus sesuai prosedur Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI);
- Terdapat temuan ketidaksesuaian sebagai hasil audit khusus;
- Atas permintaan tertulis dari Auditi kepada PT Nusa Kelola Lestaru bahwa Auditi memohon untuk ditangguhkan S-Legalitasnya;
- Auditi tidak membayar biaya Jasa berdasarkan Nilai Perjanjian sesuai periode pembayaran sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian ini;
Dalam kondisi pembekuan S-Legalitas, S-Legalitas tidak berlaku sementara, Auditi sementara tidak boleh menggunakan S-Legalitas, Logo dan Tanda SVLK untuk kepentingan apapun.
PENCABUTAN S- LEGALITAS
S-Legalitas yang telah diberikan oleh PT Nusa Kelola Lestari kepada Auditi dicabut apabila :
- Auditi tidak bersedia dilakukan Penilikan setelah 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan S-Legalitas;
- Auditi berdasarkan penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan melanggar hukum dan secara hukum terbukti membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu illegal;
- Auditi kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau legalitas usaha dicabut;
- Auditi berdasarkan penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan bangkrut/pailit dan/atau ditutup;
- Dalam jangka waktu yang telah ditetapkan 3 (tiga) bulan, Auditi tidak dapat menindaklanjuti dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menghilangkan permasalahan yang menyebabkan pembekuan S-Legalitas;
- Atas permohonan secara sukarela oleh Auditi bahwa sertifikatnya dicabut;
Dalam kondisi pencabutan S-Legalitas, S-Legalitas sudah tidak berlaku lagi, Auditi tidak boleh
melanjutkan penggunaan S-Legalitas, Logo dan Tanda SVLK untuk kepentingan apapun.