PENERBITAN S-LEGALITAS  
S-Legalitas diterbitkan apabila hasil pengambilan keputusan oleh Pengambil Keputusan PT Nusa Kelola Lestari, auditi dinyatakan “Lulus” VLHH Kayu. Penerbitan S-Legalitas paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak auditi dinyatakan “Lulus” oleh Pengambil Keputusan PT Nusa Kelola Lestari. 

PEMBEKUAN S-LEGALITAS  
S-Legalitas yang telah diberikan kepada auditi ditangguhkan atau dibekukan apabila : 
  1. Auditi tidak bersedia dilakukan Penilikan sesuai tata waktu yang ditetapkan dan/atau audit khusus sesuai prosedur Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI);
  2. Terdapat temuan ketidaksesuaian sebagai hasil audit khusus;
  3. Atas permintaan tertulis dari Auditi kepada PT Nusa Kelola Lestaru bahwa Auditi memohon untuk ditangguhkan S-Legalitasnya; 
  4. Auditi tidak membayar biaya Jasa berdasarkan Nilai Perjanjian sesuai periode pembayaran sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian ini; 
Dalam kondisi pembekuan S-Legalitas, S-Legalitas tidak berlaku sementara, Auditi sementara tidak  boleh menggunakan S-Legalitas, Logo dan Tanda SVLK untuk kepentingan apapun. 

PENCABUTAN S- LEGALITAS  
S-Legalitas yang telah diberikan oleh PT Nusa Kelola Lestari  kepada Auditi dicabut apabila : 
  1. Auditi tidak bersedia dilakukan Penilikan setelah 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan S-Legalitas;
  2. Auditi berdasarkan penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan melanggar hukum dan secara hukum terbukti membeli dan/atau menerima  dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu illegal;
  3. Auditi kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau legalitas usaha dicabut; 
  4. Auditi berdasarkan penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,  dinyatakan bangkrut/pailit dan/atau ditutup;
  5. Dalam jangka waktu yang telah ditetapkan 3 (tiga) bulan, Auditi tidak dapat menindaklanjuti dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menghilangkan permasalahan yang menyebabkan pembekuan S-Legalitas;
  6. Atas permohonan secara sukarela oleh Auditi bahwa sertifikatnya dicabut; 
Dalam kondisi pencabutan S-Legalitas, S-Legalitas sudah tidak berlaku lagi, Auditi tidak boleh 
melanjutkan penggunaan S-Legalitas, Logo dan Tanda SVLK untuk kepentingan apapun.