Hak dan Kewajiban Pemohon/Auditee

1. Hak Auditee:
a. Menerima hasil akhir Pekerjaan;
b. Memberikan klarifikasi kepada LVLK atas Laporan pelaksanaan pekerjaan yang dibuat dan disampaikan oleh LVLK;
c. Mengajukan keberatan  atas hasil penilikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung penyamaian hasil keputusan  penilaian;
d. Menggunakan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK), Logo dan Tanda  V-Legal untuk publikasi dan promosi, bila berdasarkan laporan hasil audit dan pengambilan keputusan pemohon dinyatakan "LULUS" Verifikasi  Legalitas Kayu.
2. Kewajiban Auditee  :
a. Patuh dan tunduk terhadap setiap proses Pekerjaan sesuai system  mutu yang berlaku di LVLK;
b. Membayar  Biaya  Pekerjaan  sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian  ini;
c. Menunjuk satu atau lebih  perwakilan;
d. Menyerahkan data/dokumen dan  memberikan informasijketerangan yang diperlukan dan disyaratkan untuk proses Pekerjaan kepada Pihak Kedua.
e. Tidak menggunakan S-LK, Logo dan Tanda V-Legal sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi Pihak Kedua menjadi buruk dan  tidak membuat pernyataan terkait S-LK, Logo dan Tanda V-Legal yang dianggap oleh Pihak Kedua sebagai menyesatkan atau tidak sah;
f. Jika Pemohon memberikan salinan S-LK kepada pihak  lain, S-LK  harus direproduksi secara keseluruhan.
g. Menginformasikan kepada LVLK tanpa menunda, mengenai hal-hal yang dapat mempengaruhi perubahan persyaratan standar sertifikasi verifikasi legalitas kayu yang digunakan.