HAK DAN KEWAJIBAN LPVI DAN AUDITI

 

1.  LEMBAGA PENILAI DAN VERIFIKASI INDEPENDEN (LPVI)

1)   Hak  :

a.     Menerima secara penuh pembayaran sesuai Perjanjian;

b.    Memperoleh data/dokumen, informasi/keterangan yang diperlukan dan disyaratkan untuk pelaksanaan Pekerjaan dari auditi;

c.     Menangguhkan/membekukan atau mencabut Sertifikat Legalitas (S-Legalitas) yang telah diberikan kepada Pihak Pertama, dengan ketentuan sebagai berikut :


 S-Legalitas yang telah diberikan oleh LPVI kepada Auditee dapat dicabut apabila:

a)  Atas permohonan secara sukarela oleh auditee bahwa sertifikatnya dicabut;

b) Auditi tidak bersedia dilakukan Penilikan setelah 3 (tiga) bulan sejak penetapan pembekuan S-Legalitas;

c)  Auditi kehilangan Izin Usaha karena dicabut oleh Pemerintah atau pihak berwenang lainnya;

d) Auditi berdasarkan penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan melanggar hukum dan secara hukum terbukti membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu illegal;

e) Auditi berdasarkan penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,  dinyatakan bangkrut/pailit dan/atau ditutup;

f) Dalam jangka waktu yang telah ditetapkan 3 (tiga) bulan, auditi tidak dapat menindaklanjuti dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menghilangkan permasalahan yang menyebabkan pembekuan S-Legalitas.

g) Dalam kondisi pencabutan S-Legalitas, S-Legalitas sudah tidak berlaku lagi, auditee tidak boleh melanjutkan penggunaan S-Legaitas, Logo dan Tanda SVLK untuk kepentingan apapun


S-Legalitas yang telah diberikan kepada Auditi dapat ditangguhkan atau dibekukan apabila :

a)  AuditI tidak bersedia dilakukan Penilikan sesuai tata waktu yang ditetapkan sesuai prosedur Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI);

b) Terdapat temuan ketidaksesuaian sebagai hasil audit khusus atau audit tiba-tiba;

c)  Atas permintaan tertulis auditI kepada Verifikasi Independen (LPVI) bahwa auditI memohon untuk ditangguhkan S-Legalitasnya;

d)  AuditI tidak membayar biaya Jasa berdasarkan Nilai Perjanjian sesuai periode pembayaran sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian ini;

e) Dalam kondisi pembekuan S-Legalitas, S-Legalitas tidak berlaku sementara, AuditI sementara tidak boleh menggunakan S-Legalitas, Logo dan Tanda SVLK untuk kepentingan apapun.


2)   Kewajiban

a.     Melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku.

b.     Menyerahkan dokumen hasil Pekerjaan

c.     Menyediakan personil dan Tim Audit yang berpengalaman sesuai kebutuhan dalam melakukan Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu (VLHH Kayu);

d.     Menjaga kerahasiaan semua data/dokumen dan informasi/keterangan auditi serta hasil pelaksanaan kegiatan Pekerjaan, kecuali telah memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari auditi;

e.     Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh auditi maupun Pihak lain yang berkepentingan;

f.      Mengumumkan Pekerjaan dalam website sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

g.     Mentransfer Sertifikat Legalitas (S-Legalitas) kepada Lembaga Verifikasi dan Penilai Independen (LPVI) terakreditasi dan telah ditetapkan oleh Kementerian sesuai dengan lingkup akreditasinya, dengan persetujuan Lembaga Verifikasi dan Penilai Independen (LPVI) penerima sertifikasi dan Pihak Pertama, apabila Pihak Kedua telah terbukti karena kesalahannya sendiri kehilangan haknya atau dicabut haknya sebagai Lembaga Verifikasi dan Penilai Independen (LPVI).

 

2.  AUDITI

1)   Hak :

a.     Menerima hasil akhir Pekerjaan;

b.    Memberikan klarifikasi kepada LPVI atas Laporan pelaksanaan pekerjaan yang dibuat dan disampaikan oleh LPVI;

c.     Mengajukan keberatan atas hasil penilikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung penyamaian hasil keputusan penilaian;

d.    Menggunakan Sertifikat Legalitas (S-Legalitas), Logo dan Tanda SVLK untuk publikasi dan promosi, bila berdasarkan laporan hasil audit dan pengambilan keputusan pemohon dinyatakan “LULUS” Verifikasi Legalitas Hasil Hutan Kayu.

2)   Kewajiban :

a.     Patuh dan tunduk terhadap setiap proses pekerjaan sesuai sistem mutu yang berlaku di LPVI;

b.    Membayar Biaya Pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;

c.     Menunjuk satu atau lebih perwakilan;

d.    Menyerahkan data/dokumen dan memberikan informasi/keterangan yang diperlukan dan disyaratkan untuk proses Pekerjaan kepada Pihak Kedua.

e.     Tidak menggunakan S-Legalitas, Logo dan Tanda SVLK sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi Pihak Kedua menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait S-Legaitas, Logo dan Tanda SVLK yang dianggap oleh Pihak Kedua sebagai menyesatkan atau tidak sah;

f.      Jika Pemohon memberikan salinan S-Legalitas kepada pihak lain, S-Legalitas  harus direproduksi secara keseluruhan.

g.    Menginformasikan kepada LPVI tanpa menunda, mengenai hal-hal yang dapat mempengaruhi perubahan persyaratan standar sertifikasi verifikasi legalitas kayu yang digunakan.