Hak dan Kewajiban Pemohon/Auditee
1. Hak Auditee:
a. Menerima hasil akhir Pekerjaan;
b. Memberikan klarifikasi kepada LVLK atas Laporan pelaksanaan pekerjaan yang dibuat dan disampaikan oleh LVLK;
c. Mengajukan keberatan atas hasil penilikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung penyamaian hasil keputusan penilaian;
d. Menggunakan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK), Logo dan Tanda V-Legal untuk publikasi dan promosi, bila berdasarkan laporan hasil audit dan pengambilan keputusan pemohon dinyatakan "LULUS" Verifikasi Legalitas Kayu.
2. Kewajiban Auditee :
a. Patuh dan tunduk terhadap setiap proses Pekerjaan sesuai system mutu yang berlaku di LVLK;
b. Membayar Biaya Pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini;
c. Menunjuk satu atau lebih perwakilan;
d. Menyerahkan data/dokumen dan memberikan informasijketerangan yang diperlukan dan disyaratkan untuk proses Pekerjaan kepada Pihak Kedua.
e. Tidak menggunakan S-LK, Logo dan Tanda V-Legal sedemikian rupa sehingga mengakibatkan reputasi Pihak Kedua menjadi buruk dan tidak membuat pernyataan terkait S-LK, Logo dan Tanda V-Legal yang dianggap oleh Pihak Kedua sebagai menyesatkan atau tidak sah;
f. Jika Pemohon memberikan salinan S-LK kepada pihak lain, S-LK harus direproduksi secara keseluruhan.
g. Menginformasikan kepada LVLK tanpa menunda, mengenai hal-hal yang dapat mempengaruhi perubahan persyaratan standar sertifikasi verifikasi legalitas kayu yang digunakan.