PT BALI TRISTAR INTERNASIONAL memiliki pengaturan yang memadai terkait tanggunggugat dan keuangan yaitu dengan menyediakan cadangan keuangan berupa rekening tabungan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tanggung gugat yang timbul dari kegiatan Sertifikasi dan Penerbitan Dokumen V-Legal

PT BALI TRISTAR INTERNASIONAL memiliki kemampuan keuangan yang stabil dan diperoleh dari sumber yang memadai untuk operasinya. Sumber daya keuangan yang diperoleh berasal dari pemegang saham dan Jasa Sertifikasi diantaranya Audit SVLK dan penerbitan Dokumen V-legal.


Biaya untuk kegiatan SVLK mengacu pada :

PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016 

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN  NOMOR P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI  DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU