LPVI PT Nusa Kelola Lestari memiliki pengaturan yang memadai terkait tanggung gugat dan keuangan yaitu dengan menyediakan cadangan keuangan berupa rekening tabungan. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tanggung gugat yang timbul dari kegiatan Sertifikasi dan Penerbitan Dokumen V-Legal.
PT Nusa Kelola Lestari memiliki kemampuan keuangan yang stabil dan diperoleh dari sumber yang memadai untuk operasinya. Sumber daya keuangan yang diperoleh LPVI PT Nusa Kelola Lestari berasal dari pemegang saham dan Jasa Sertifikasi diantaranya Kegiatan Audit VLHH dan penerbitan Dokumen V-legal.
Ketika Lembaga Sertifikasi LPVI PT Nusa Kelola Lestari dicabut maka Pengalihan kegiatan sertifikasi Akan dialihkan ke Lembaga lain dengan biaya pertanggunggugatan yang telah disediakan sesuai cadangan keuangan yang telah disampaikan diatas.
Biaya untuk kegiatan SVLK mengacu pada:
NOMOR : P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2013 TENTANG STANDAR BIAYA PENILAIAN KINERJA PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI DAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA