Pembekuan Sertifikat
1) PT. Nusa Kelola Lestari membekukan sertifikat apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
a. Pemegang Sertifikat tidak bersedia dilakukan penilikan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam prosedur PT. Nusa Kelola Lestari.
b. Terjadi ketidakkonsistenan terhadap pemenuhan standar pada waktu penilikan atau audit khusus.
c. Terdapat temuan ketidaksesuaian sebagai hasil audit tiba-tiba
d. Auditee yang disertifikasi telah meminta pembekuan secara sukarela.
e. Auditee dibekukan izin usahanya oleh Pemerintah atau pihak berwenang lainnya.
2) Penetapan menetapkan jangka waktu pembekuan Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK) mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.9895/MenLHK-PHL/BPPHH/HPL.3/12/2022 tertanggal 14 Desember 2022 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Dan Kelestarian Menteri Lingkungan Hidup dan Khutanan yaitu maksimal 3 (tiga) bulan.
3). Penetapan masa berlaku pembekuan sertifikat dapat diperpanjang, dengan mempertimbangakan beberapa hal, yaitu:
(a) Pemberitahuan secara resmi dari klien bahwa tindakan perbaikan terkait atas masalah pokok pembekuan (fokus area) masih membutuhkan waktu penyelesaian karena terkait dengan instansi lain dan/atau masalah sosial.
(b) Lokasi klien terkena bencana alam atau gangguan di luar kapasitas sistem
4) Dalam hal permohonan perpanjangan periode masa pembekuan sertifikat disetujui, melalui kajian, evaluasi dan persetujuan dari Pengambil Keputusan, maka akan dituangkan dalam Catatan dan Rekomendasi Pengambilan Keputusan dan disampaikan ke klien.
5) Dalam kondisi pembekuan, Sertifikat tidak berlaku sementara. Auditee dilarang menggunakan sertifikat untuk keperluan pengurusan perpanjangan izin dan pembinaan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
6) Pada akhir masa pembekuan sertifikat, Direktur Utama akan melakukan kajian terhadap pemenuhan atas temuan yang ada dan/atau melakukan kunjungan lapangan terhadap perbaikan yang telah dilakukan. Dalam melakukan kajian ini Direktur Utama dapat dibantu oleh tim yang dibentuk PT Nusa Kelola Lestari.
7) Sertifikat dapat diaktifkan kembali, apabila permintaan tindakan koreksi atas seluruh ketidaksesuaian yang menyebabkan sertifikat dibekukan, telah dipenuhi oleh klien.
8) Bila organisasi klien gagal untuk menyelesaikan masalah pokok dari pembekuan dalam jangka waktu yang ditetapkan maka PT Nusa Kelola Lestari mencabut atau mengurangi ruang lingkup sertifikasi.
Pencabutan Sertifikat
1) Sertifikat dicabut apabila terjadi hal sebagai berikut :
a. Auditee yang disertifikasi telah meminta pencabutan secara sukarela.
b. Auditee tetap tidak bersedia dilakukan penilikan setelah 3 (tiga) bulan penetapan pembekuan sertifikat.
c. Secara hukum terbukti melakukan pelanggaran antara lain melakukan penebangan di luar blok yang sudah ditentukan, pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM).
d. Auditee kehilangan haknya untuk menjalankan usahanya atau izin usahanya dicabut.
e. Secara hukum terbukti membeli dan/atau menerima dan/atau menyimpan dan/atau mengolah dan/atau menjual kayu illegal dan/atau tindak pidana korupsi terkait bidang perizinan.
f. Berdasarkan penetapan dari Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan bangkrut/pailit dan/atau ditutup;
g. Dalam jangka waktu yang telah ditetapkan 3 (tiga) bulan, Auditee tidak dapat menindaklanjuti dan melakukan tindakan yang diperlukan untuk menghilangkan permasalahan yang menyebabkan pembekuan S-LK.
2) Dalam Kondisi pencabutan, auditee tidak melanjutkan penggunaan sertifikat untuk :
- pada pengurusan perpanjangan izin dan pembinaan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,
- tidak boleh melanjutkan penggunaan S-LK, Logo dan Tanda V-Legal untuk kepentingan apapun
3) Sertifikat yang telah dicabut akan dilakukan penarikan oleh PT. Nusa Kelola Lestari.
4) Berdasarkan permintaan pihak tertentu, PT. Nusa Kelola Lestari menyatakan dengan benar status sertifikat auditee dibekukan dan dicabut.